Asik Berjudi di Teras Rumah, Empat Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Asik Berjudi di Teras Rumah, Empat Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
Foto kolase empat tersangka pelaku perjudian yang diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Kepolisian Sektor (Polsek) Ngunut dari Anggota Unit Reserse Kriminal amankan empat orang paruh baya yang tengah asik berjudi, pada Senin (12/9/2022). 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori menjelaskan, kejadian berawal dari adanya laporan meresahkan masyarakat terkait adanya kasus perjudian di sebuah rumah masuk Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut, pada Sabtu (10/9/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian pihak Unit Reskrim melakukan upaya penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan didapati bahwa memang kerap ada beberapa bapak-bapak yang datang ke rumah tersebut ketika menjelang, petang. 

Dari informasi yang didapat, mereka memang datang untuk melakukan perjudian. 

"Jadi rumah tersebut diduga digunakan untuk ajang judi," jelas Anshori, Selasa (13/9/2022).

Anshori melanjutkan, dari informasi yang didapat tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan upaya penggerebekan sekitar pukul 18.00 WIB, dan didapati memang ada 4 orang yang tengah asik berjudi di teras rumah. 

"Keempat pelaku yang diamankan yakni, S (57) warga Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut, SU (59) warga Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, SUK (56) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, dan K (54) warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat," paparnya. 

Usai mengamankan keempat tersangka, polisi melakukan introgasi dan ternyata rumah yang digunakan untuk berjudi adalah rumah S, salah satu tersangka yang diamankan. 

"Jadi tempat perjudian adalah milik tersangka S (57) warga Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut," katanya. 

Adapun judi yang dilakukan 4 pria paruh baya ini adalah judi labi-labi atau biasa disebut dengan main song, yang mana permainan menggunakan kartu remi. Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dilokasi seperti dua set kartu remi, dan uang Rp 465 ribu. 

Usai mengamankan barang bukti, keempat pria tersebut digiring ke Mapolsek Ngunut untuk menjalani pemeriksaan. 

"Keempat tersangka mendekam di Mapolsek Ngunut, untuk menjalani penahanan dan pengembangan," katanya. 

Masih menurut Anshori, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e, 3e dan atau pasal 303 bis KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," pugkasnya.(riz/dn)