Tumpas Narkoba Polres Lamongan Amankan 14 Tersangka
Lamongan, (afederasi.com) - Sebanyak 10 kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Dari ke 10 kasus tersebut sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat memimpin Press Release di halaman Mapolres Lamongan menerangkan 10 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Polsek jajarannya dimulai dari tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022. Total dalam operasi ini polisi berhasil mengamankan tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.
“Rata-rata peran tersangka sebagai pengedar dan dua tersangka diantaranya kita titipkan ke Lapas Lamongan, karena kondisi ruang tahanan di Polres penuh,” terang Kapolres. Selasa (13/9/2022).
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Lamongan juga mengamankan barang bukti Narkotika diantaranya jenis Sabu seberat 10,52 gram, jenis ganja seberat 249,67 gram, 5 butir ekstasi pil carnopen sebanyak 90 butir dan pil dobel L sebanyak 930 butir. Serta barang bukti lainnya yakni, 1 unit sepeda motor, 1 buah korek api gas, 4 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 13 unit HP berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000.
Dikatakan lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus ini berasal dari 10 TKP diantaranya 8 TKP di wilayah Kabupaten Lamongan dan 2 TKP diluar Lamongan.
"Dari 10 TKP sebagian besar di wilayah Lamongan pantura, 1 TKP di Palang Tuban dan 1 TKP di Panceng Gresik," jelas AKBP Yakhob.
Melihat masih maraknya peredaran Narkoba di Lamongan, pihaknya melalui Sat Bimas dan Satresnarkoba lebih intens menggelar sosialisasi kepada masyarakat mulai sekolah hingga kampung-kampung tentang bahaya pengaruh Narkoba.
“Kami berharap kepada masyarakat semuanya agar selalu waspada agar jangan sampai terjerumus dalam bahaya pengaruh narkoba,” harapnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hal atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai datau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Pasal 111 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Dan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(ra/am)